- Keluarga kandung bintang film Atiqah Hasiholan digugat oleh Sie Bie Hiang dan Aishah Noor Alhady terkait pembagian warisan almarhum, Achmad Fahmy Alhady. Diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir, gugatan sudah didaftarkan pada 22 Januari 2016 lalu.
Sie Bie Hiang yang merupakan istri ketiga almarhum Achmad Fahmy dan anaknya, Aishah Noor Alhady menggugat Ratna Sarumpaet serta keempat anaknya termasuk Atiqah Hasiholan. Dalam gugatannya, Sie Bie Hiang meminta hak pembagian warisan atas 82 aset yang dimiliki almarhum, di antaranya tanah, kendaraan dan saham.
"Ada 82 objek. Ada benda bergerak maupun tidak. Seperti tanah, mobil, ada beberapa saham," ujar Rusdi Thahir saat dihubungi KapanLagi.com®, Jumat (11/3).
Sidang perdana sudah dilakukan pada bulan Februari 2016 lalu, dan saat ini sedang berlangsung tahap mediasi oleh mediator. Kasus rebutan warisan keluarga Atiqah Hasiholan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2009 silam , dan saling gugat terus terjadi.
"Saat ini majelis hakim tinggal menunggu laporan dari mediator. Kita beri waktu sebulan untuk melakukan mediasi," kata Rusdi.
Jika dalam proses mediasi ini penggugat dan tergugat tidak menemukan kata damai akan dilakukan sidang lanjutan. Ratna Sarumpaet sendiri merupakan istri pertama almarhum Achmad Fahmy yang sudah bercerai dan dengan demikian disebut tak memiliki hak atas warisan.
Namun berbeda dengan keempat anaknya sebagai anak kandung almarhum. Selain Ratna Sarumpaet, almarhum Achmad Fahmy memiliki istri kedua yaitu Tuty Arini Nuraini, dan Si Bie Hiang merupakan istri ketiga yang sah hingga almarhum meninggal pada 8 September 2007.