TKI asal NTT Wilfrida Minta Didoakan agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia - Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam
putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada hari ini.
Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela diri itu,
kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.
"Hari ini keluarganya
sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya
bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah
kepada detikcom, Minggu (29/9/2013).
Menurut Anis, pemerintah
Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu
Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita
sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban
trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.
Anis
menyatakan menurut konvensi perlindungan anak, anak tidak boleh
dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia sudah meratifkasi
konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan 2
TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah dan Fitria Depsi karena
mereka di bawah umur.
"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.
Wilfrida
divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat
membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi
pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Ia merupakan korban
perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia
sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu.
Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang
diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari
ini.
Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas,
diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra
Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri
persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap
kebebasan atas Wilfrida.
sumber : http://www.lucgen.com/2013/10/tki-asal-ntt-wilfrida-minta-didoakan.html