Minggu, 28 Juli 2013

Bulu Anjing Kotori Taman, Majikan Didenda Rp769 Ribu

 Foto: Orange

Bulu Anjing Kotori Taman, Majikan Didenda Rp769 Ribu, Seorang perempuan bernama Tracey Hayes, harus rela mendapatkan denda sebesar 50 poundsterling atau sekira Rp769 ribu (Rp15.385 per poundsterling) setelah bulu anjing peliharaannya telah mengotori taman kota.

Petugas pertamanan memberikan hukuman denda atas pelanggaran yang telah dilakukan Hayes, ketika dia sedang menunggu anaknya menyelesaikan latihan sepakbola sambil menyisiri bulu anjing peliharaannya yang berjenis golden retriever dan German shepherd di taman Harrow Lodge Park di Hornchurch, Inggris.

Perempuan berusia 46 tahun itu mengatakan bahwa, saat dia mencoba meninggalkan taman, salah satu sipir menggembok mobilnya untuk mencegahnya pergi dan memintanya untuk membersihkan rambut kedua anjingnya itu. Sementara petugas yang lain mengambil foto untuk bukti memberatkan baginya.

Anggota Kabinet Dewan untuk budaya kota dan masyarakat di Havering, Andrew Curtin, mengatakan bahwa pemilik anjing bertanggung jawab juga atas kotoran yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan mereka di rumah atau di kebun mereka, bukan di ruang publik, dan terutama di taman kota.

"Mengotori ruang publik mana saja menimbulkan denda. Apakah itu puntung rokok atau gumpalan rambut anjing di ruang public,” ujar Curtin, seperti dikutip Metro, Selasa (23/7/2013).

sumber :  http://international.okezone.com/read/2013/07/22/214/840853/bulu-anjing-kotori-taman-majikan-didenda-rp769-ribu


0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita