Foto: 5 Motor Oknum Polisi Tanpa Pelat Nomor - Polisi juga manusia, pasti punya kesalahan dan kelalaian. Namun akan mejadi sorotan masyarakat, apabila kesalahan itu dianggap sengaja. Seperti halnya beberapa aksi oknum polisi yang tampak dengan sengaja menggunakan motor tanpa plat nomor.
Di dalam pasal 68 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika para oknum polisi masih menggunakan kendaraan tanpa plat nomor, layaknya mereka masih perlu memahami undang-undang tersebut.
Berikut, foto-foto masyarakat yang diunggah ke dalam dunia maya.
Apa pendapat Anda?
1. Vixion
Oknum ini mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion tanpa plat nomor. Meski tidak memakai helm yang ada tulisannya 'polisi', dari seragam yang dipakai sudah sangat jelas, dia seorang polisi.
Kira-kira oknum ini sengaja menggunakan sepeda motor yang tidak bernomor atau karena memang plat nomor V-Ixion yang dikendarai belum resmi keluar?
Harapannya oknum ini juga mengerti tentang undang-undang lalu lintas yang harus ditaati, meskipun dia seorang penertib dan penjaga keamanan masyarakat, bukan malah sebaliknya.
2. Vario
Sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oknum polisi ini kelihatannya masih baru, sebab belum ada pelat nomor kendaraan yang menempel pada kendaraan tersebut. Tapi dalam UU No 22 Tahun 2009 sudah cukup jelas aturannya 'setiap kendaraan bermotor harus berpelat nomor polisi yang ditempel pada tempat yang disediakan pada kendaraan dan bisa terlihat.
Meskipun sepeda motor itu baru tapi apa motor baru dan belum keluar pelat nomornya sudah bisa digunakan untuk keliling kota, tanpa tilang dan denda?
3.Supra x125
Honda Supra X125 yang dikendarai oknum polisi ini sangat jelas tidak berpelat nomor. Supra X 125 juga tidak kelihatan sebagai motor baru, sebab terlihat pada bagian motor yang terlihat cukup kotor.
Teman polisi yang ada disampingnya juga tidak malah melarang atau memberi tumpangan, supaya motor yang tidak berpelat itu tidak dioprasikan terlebih dahulu.
4. Ninja 250
Sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna merah ini dikendarai oknum polisi tanpa pelat nomor. Oknum ini juga berkendara tanpa menggunakan helm.
Jika mengacu pada UU lalu lintas oknum ini bisa kena dua pelanggaran sekaligus atau pelanggaran berlapis.
5. Modifikasi
Motor yang sudah sedikit dimodifikasi ini dikendarai oknum polisi tanpa menggunakan pelat nomor. Meskipun sepeda motor sudah dimodifikasi dan pengendara seorang polisi bukan berarti tidak wajib menggunakan pelat nomor.
Kayaknya semua kendaraan sama, wajib berpelat nomor, baik itu milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab dengan pelat nomor tersebut menujukan identitas kendaraan dan motor tersebut bukan motor curian.
Padahal ketika ada oprasi kendaraan dan lupa membawa STNK maka pelanggaran yang tertulis dalam surat tilang adalah pencurian kendaraan bermotor atau ranmor. Kalau oknum polisinya seperti ini siapa yang ranmor? SUMBER
Di dalam pasal 68 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika para oknum polisi masih menggunakan kendaraan tanpa plat nomor, layaknya mereka masih perlu memahami undang-undang tersebut.
Berikut, foto-foto masyarakat yang diunggah ke dalam dunia maya.
Apa pendapat Anda?
1. Vixion
Kira-kira oknum ini sengaja menggunakan sepeda motor yang tidak bernomor atau karena memang plat nomor V-Ixion yang dikendarai belum resmi keluar?
Harapannya oknum ini juga mengerti tentang undang-undang lalu lintas yang harus ditaati, meskipun dia seorang penertib dan penjaga keamanan masyarakat, bukan malah sebaliknya.
2. Vario
Meskipun sepeda motor itu baru tapi apa motor baru dan belum keluar pelat nomornya sudah bisa digunakan untuk keliling kota, tanpa tilang dan denda?
3.Supra x125
Teman polisi yang ada disampingnya juga tidak malah melarang atau memberi tumpangan, supaya motor yang tidak berpelat itu tidak dioprasikan terlebih dahulu.
4. Ninja 250
Jika mengacu pada UU lalu lintas oknum ini bisa kena dua pelanggaran sekaligus atau pelanggaran berlapis.
5. Modifikasi
Kayaknya semua kendaraan sama, wajib berpelat nomor, baik itu milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab dengan pelat nomor tersebut menujukan identitas kendaraan dan motor tersebut bukan motor curian.
Padahal ketika ada oprasi kendaraan dan lupa membawa STNK maka pelanggaran yang tertulis dalam surat tilang adalah pencurian kendaraan bermotor atau ranmor. Kalau oknum polisinya seperti ini siapa yang ranmor? SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar