Polisi Bebaskan Puluhan Remaja WANITA yang Disekap di Pesanggrahan "Ada yang masih di bawah umur.' - Sebelum menggerebek perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT)
di Bintaro, polisi ternyata telah berhasil membebaskan puluhan remaja
yang disekap di Pesanggrahan. Sebanyak 23 remaja wanita yang disekap di
ruko Jalan Veteran No. 86, Pesanggrahan, Jakarta, dibebaskan pada Kamis,
17 Oktober 2013.
"Ada sekitar 12 orang yang masih di bawah umur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan pengasuh lansia yang masih di seputar Jakarta," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Noviana Tursanurrohmad di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 Oktober 2013
Noviana mengatakan, puluhan remaja itu disekap selama satu atau dua bulan, sebelum dijanjikan akan diberi pekerjaan. Mereka, ujarnya, berasal dari Tegal, Cilacap, Semarang, Garut, dan Cianjur. Sampai sekarang, penyidik kepolisian telah memeriksa 15 orang terkait kasus penyekapan ini.
Pemeriksaan itu juga terkait dengan kemungkinan adanya perdagangan manusia, dalam kegiatan prostitusi. Jika memang terbukti, para pelaku dapat terjerat Pasal 2 UU nomor 21/2007 tentang Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Usai diperiksa, pihak kepolisian yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial akan menyediakan tempat penitipan sementara bagi para gadis itu. (eh)
sumber : http://www.lucgen.com/2013/10/polisi-bebaskan-puluhan-remaja-wanita.html
"Ada sekitar 12 orang yang masih di bawah umur. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan pengasuh lansia yang masih di seputar Jakarta," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Noviana Tursanurrohmad di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 Oktober 2013
Noviana mengatakan, puluhan remaja itu disekap selama satu atau dua bulan, sebelum dijanjikan akan diberi pekerjaan. Mereka, ujarnya, berasal dari Tegal, Cilacap, Semarang, Garut, dan Cianjur. Sampai sekarang, penyidik kepolisian telah memeriksa 15 orang terkait kasus penyekapan ini.
Pemeriksaan itu juga terkait dengan kemungkinan adanya perdagangan manusia, dalam kegiatan prostitusi. Jika memang terbukti, para pelaku dapat terjerat Pasal 2 UU nomor 21/2007 tentang Perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Usai diperiksa, pihak kepolisian yang telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial akan menyediakan tempat penitipan sementara bagi para gadis itu. (eh)
sumber : http://www.lucgen.com/2013/10/polisi-bebaskan-puluhan-remaja-wanita.html
Selamat sore, salam sehat dari kami yaa
ternyata masih ada juga perdagangan manusia
OBAT PERANGSANG WANITA
VIMAX CAPSUL