Di Uganda, Pemakai Rok Mini Terancam Dipenjara, Para perempuan Uganda yang bepergian menggunakan rok pendek terancam masuk bui atau membayar denda tinggi, berdasar rancangan UU Anti Pornografi baru di negara tersebut.
Pemerintah juga akan melarang segala bentuk ketelanjangan di televisi. Usulan RUU Anti Pornografi 2011 akan menjatuhkan sanksi denda 10 juta Shilling Uganda setara Rp37,4 juta atau dipenjara selama 10 bulan kepada wanita yang mengenakan rok mini.
"Setiap pakaian yang mengekspos bagian intim tubuh manusia, terutama daerah yang berfungsi erotis, dilarang. Apa pun di atas lutut dilarang. Jika seorang wanita memakai rok mini, kita akan menangkapnya," ucap Menteri Etika dan Integritas Simon Lokodo.
Menurut Lokodo, RUU diperlukan untuk melindungi perempuan dan anak-anak terhadap eksploitasi seksual serta mengekang meningkatnya imoralitas.
RUU ini juga mengusulkan larangan atas tayangan video provokatif dan program televisi yang menampilkan keseksian serta memantau isi internet. "Televisi tidak boleh menyiarkan orang yang berpenampilan seksi," ujar Lokodo seperti dikutip The New Age.
Usulan tersebut ditentang banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran kebebasan yang dijamin konstitusi.
sumber : http://life.viva.co.id/news/read/405118-di-uganda--pemakai-rok-mini-terancam-dipenjara