Bulu Anjing Kotori Taman, Majikan Didenda Rp769 Ribu
Bulu Anjing Kotori Taman, Majikan Didenda Rp769 Ribu, Seorang perempuan bernama Tracey Hayes, harus rela mendapatkan denda
sebesar 50 poundsterling atau sekira Rp769 ribu (Rp15.385 per
poundsterling) setelah bulu anjing peliharaannya telah mengotori taman
kota.
Petugas pertamanan memberikan hukuman denda atas
pelanggaran yang telah dilakukan Hayes, ketika dia sedang menunggu
anaknya menyelesaikan latihan sepakbola sambil menyisiri bulu anjing
peliharaannya yang berjenis golden retriever dan German shepherd di
taman Harrow Lodge Park di Hornchurch, Inggris.
Perempuan berusia
46 tahun itu mengatakan bahwa, saat dia mencoba meninggalkan taman,
salah satu sipir menggembok mobilnya untuk mencegahnya pergi dan
memintanya untuk membersihkan rambut kedua anjingnya itu. Sementara
petugas yang lain mengambil foto untuk bukti memberatkan baginya.
Anggota
Kabinet Dewan untuk budaya kota dan masyarakat di Havering, Andrew
Curtin, mengatakan bahwa pemilik anjing bertanggung jawab juga atas
kotoran yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan mereka di rumah atau di
kebun mereka, bukan di ruang publik, dan terutama di taman kota.
"Mengotori
ruang publik mana saja menimbulkan denda. Apakah itu puntung rokok atau
gumpalan rambut anjing di ruang public,” ujar Curtin, seperti dikutip Metro, Selasa (23/7/2013).
sumber : http://international.okezone.com/read/2013/07/22/214/840853/bulu-anjing-kotori-taman-majikan-didenda-rp769-ribu
0 komentar:
Posting Komentar