Jika rancangan undang-undang yang
sedang dibahas minggu ini disetujui, warga akan diwajibkan mencantumkan
identitas asli mereka ketika berlangganan saluran telepon maupun akses
internet mobile.
"Undang-undang harus mengawal perkembangan
internet untuk melindungi kepentingan rakyat," kata juru bicara Partai
Komunis, seperti ditulis Harian Rakyat.
"Hanya dengan cara itu bisa internet kita menjadi lebih sehat, lebih berbudaya, dan lebih aman," tambah sumber itu.
Penolakan
akan rencana itu disuarakan sejumlah pihak. Pembatasan kebebasan
berinternet ditujukan untuk membungkam obrolan politik yang anonim dan
menciutkan kebebasan berpendapat secara online. Hal ini dikhawatirkan
juga dapat mencegah kemungkinan warga mengekspos korupsi secara online.
Awal
tahun ini, pemerintah mulai memaksa pengguna platform microblogging
yang sukses Sina Corp Weibo untuk mendaftarkan nama asli mereka.
Pemerintah mengatakan sistem seperti ini diperlukan untuk mencegah orang membuat tuduhan anonim secara online.
Pengguna
internet Cina telah lama harus menghadapi sensor yang luas, terutama
untuk topik-topik politik yang sensitif seperti hak asasi manusia,
sementara situs asing populer seperti Facebook, Twitter dan Google,
serta YouTube diblokir.
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/12/25/139267/China-Pertimbangkan-Wajib-Nama-Asli-untuk-Pengakses-Internet
0 komentar:
Posting Komentar