Proses persidangan kasus cerai Bian D
Bagindas berlangsung tidak lebih dari 25 menit. Sidang mendengarkan tuntutan
yang dibacakan oleh penasehat hukum pihak penggugat, Samrotul Sa'diyah.
Kedua prinsipal, baik tergugat maupun
penggugat hanya diwakili oleh pengacara masing-masing. Bian sendiri sejak
sidang awal hingga kali kelima sidang digelar, tidak pernah hadir.
"Ada dua tambahan dalam tuntutan, point pertama tentang nafkah anak dan
kedua tentang hak asuh anak," ungkap Arifin SH, selaku pengacara Samrotul
Sa'diyah, di Pengadilan Agama Kepanjen, Malang, Kamis (4/4).
Soal kenapa dua tuntutan tersebut muncul
belakangan, menurut Arifin lebih pada persoalan waktu saja. Semula hal itu
tidak dipertimbangkan oleh kliennya, namun seiring waktu butuh dasar yang
mengatur dua hal tersebut.
Istri Bian tidak meminta apapun, selain
dua hal tersebut. Soal gono-gini juga tidak menjadi tuntutan.
"Klien kami hanya minta dua poin
tadi, tidak ada tuntutan yang lain. Gono-gini, uang iddah dan mut'at tidak ada
tuntutan itu," tegas Arifin. (kpl/dar/rth)
sumber
0 komentar:
Posting Komentar