Senin, 01 April 2013

Rieke Dyah Pitaloka Bisa Terima Putusan MK



Rieke Dyah Pitaloka Bisa Terima Putusan MK


Kapanlagi.com - Artis yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Dyah Pitaloka bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan hasil Pilkada.
"Apa putusannya kami terima," kata Rieke usai sidang, Senin (1/4).
Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang mendukung dan mendorong pasangan Rieke - Teten sampai pada tahap MK. "Kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa," katanya.
Dia menambahkan bahwa gugatan ke MK ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.
"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang akan kembali berjuang bersama rakyat. Saya akan berjuang menghentikan Jawa Barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, juga menghentikan Jawa Barat menjadi tiga daerah termiskin, meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa," katanya.
Rieke-Teten menggugat ke MK karena menilai pelaksanaan Pilkada Jabar banyak pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Pemohon mencontohkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar (Aher-Dedi) dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (1/4).
Dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke - Teten tidak terbukti menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali. Jika pun terjadi pelanggaran, hanya bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan atas peringkat perolehan suara masing-masing.(kpl/antara/dar). sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita