5 Kasus Kebrutalan Polisi Di Tahanan - Kemarin muncul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh orang anggota Polsekta Ujung Beruang, Bandung. Mereka diduga menganiaya Foky (20) dan Yusak (31) di dalam sel Polsek setempat. Dugaan kekerasan itu dilaporkan Setiawan, keluarga keduanya ke Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Bandung, Selasa (11/6).
Dia menduga ada kekerasan fisik sebelum saudaranya itu ditangkap. Setiawan sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, tapi belum ada tindak lanjut. Ombudsman dinilai tepat hingga akhirnya melapor. Dia berharap setelah laporan dilayangkan Ombudsman bisa adanya tindak lanjut paling tidak perhatian mengenai keadilan di negeri ini.
Berikut ini 5 kasus kebrutalan polisi di tahanan:
1. Polisi perkosa tahanan perempuan
Kasus ini dilakukan AH, anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala bersama dua rekannya. Dia diduga memperkosa tahanan wanita berinisial FM (24) di dalam penjara Polres Poso, Sulawesi Tengah. Peristiwa ini terjadi pada akhir Maret lalu.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah aktivis perempuan mengadukan tindakan asusila tersebut ke polisi. Menurut Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan kepolisian, bukan malah diperkosa di bawah ancaman senjata," kata Mutmainah.
Bripka AH, anggota Polres Poso diduga memperkosa seorang tahanan wanita FM (24) di dalam penjara. Berdasarkan pengakuan korban, wanita yang akan segera menikah itu telah diperkosa dua kali oleh pelaku saat tengah malam.
FM telah mendekam di tahanan Polres Poso hampir dua bulan lamanya akibat kasus narkoba. Namun, berdasarkan pengakuan ayah FM kepada Mutmainah, korban dijebak oleh anggota Satuan Narkoba Polres Poso dalam kasus tersebut.
2. Polisi aniaya tahanan tawuran suporter bola
Kasus ini dilaporkan dua orang tua pelaku tawuran antar massa pendukung The Jack Mania dan Viking. Mereka melaporkan tim penyidik Polsek Cibitung, Kota Bekasi, Jawa Barat ke petugas Pelayan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bekasi Kota.
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang menimpa anak mereka. Kedua orang tua tersebut masing-masing bernama Ian sophian ayah kandung Hilman Andriyana (13), dan Siswo Susilo ayah kandung Ilham Suhartianto (15). Mereka didampingi kuasa hukum, Ruri Arief Rianto SH.
Ruri, di Cikarang, mengatakan akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat terjadi penangkapan korban, dua jari tangan milik Ilham mengalami cidera akibat dijepit menggunakan alat berbahan besi. Selain itu, oknum polisi tersebut juga mengancam menyetrum korban bila tidak mau memberi keterangan.
Pengungkapan dugaan kekerasan itu muncul setelah pihak keluarga mendapatkan kabar dari anaknya yang mengaku resah dan trauma dengan tindak kekerasan di Mapolsek Cibitung yang dilakukan oleh oknum petugas setempat. "Hal ini baru diketahui orang tua korban saat anaknya sudah ditahan di Mapolrestro Bekasi Kabupaten," kata Ruri.
3. Penganiayaan tahanan di Polsek Ujung Beruang
Beberapa anggota Polsekta Ujung Berung Bandung yakni BU, AT, IJ, DK, DA, BO dan RD diduga menganiaya Foky (20) dan Yusak (31) di dalam sel Mapolsekta Ujung Berung. Keduanya masuk sel lantaran dituduh melakukan perampokan di salah satu counter handphone di Jalan AH Nasution, Bandung pada Maret 2013 lalu.
Hanya bermodalkan foto hasil rekaman CCTV, anggota Polsekta berinisial BO pada 9 April 2013 lalu memaksa menjebloskan Yusak dan Foky. Keduanya masih bersaudara. Di situ dugaan intimidasi secara psikis dan fisik dilakukan, sehingga keluarga mereka, Setiawan melapor ke Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Bandung, Selasa (11/6).
Setiawan mencari keadilan. Ia sudah melaporkannya ke Propam Polrestabes Bandung, tapi belum ada tindak lanjut. Ombudsman dinilai tepat hingga akhirnya melapor. Dia berharap setelah laporan dilayangkan Ombudsman bisa adanya tindak lanjut paling tidak perhatian mengenai keadilan di negeri ini.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumnya ia mengaku sudah bertemu kedua korban. Dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Bandung. "Memang benar mengalami luka di tangan," terangnya.
4. Polisi diduga aniaya tahanan di Bekasi
Keluarga Alm Tarmin bin Suparman alias Diego (34) melaporkan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang serta tujuh orang penyidik yang menahan dan menangkap Tarmin. Diketahui Tarmin merupakan tahanan kasus judi togel yang tewas berapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut dibuat lantaran kecurigaan adanya tindak penganiayaan hingga menyebabkan Tarmin tewas. "Kami awalnya ke Bareskrim, tapi di sana diarahkan ke Polda Metro, biar lebih fokus katanya," ujar kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon.
Kendati berniat melaporkan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, terlapor dalam pelaporan tertulis masih dalam lidik. "Terlapornya masih dalam lidik, karena belum diketahui apakah yang menganiaya sesama tahanan atau bukan," paparnya.
5. Belasan orang mengaku korban kekerasan polisi
Belasan orang yang mengaku sebagai korban dari kekerasan polisi pernah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang ditemani Kontras dengan upaya mendukung KPK untuk memberantas polisi-polisi yang melakukan tindakan curang kepada masyarakat.
Salah satu korban kekerasan bernama Yusli. Kakan Yusli, Yeni, menceritakan adiknya menjadi korban kekerasan oknum polisi. Yusli dituduh menjadi pelaku penadahan kendaraan bermotor dan dijebloskan ke tahanan pada 2011. Saat membawa pergi Yusli, para polisi itu tidak membawa surat penangkapan. "Mereka langsung masuk ke kamar adik saya dengan menggebrak pintu. Adik saya sedang tertidur," ujar Yeni.
Yusli langsung dijebloskan ke tahanan. Yeni mengatakan keluarganya meminta kejelasan adiknya itu bersalah dalam kasus apa. Lalu, belum sempat di proses hukum, Yeni dan keluarganya justru mendapat kabar bahwa dia telah tewas karena berusaha melarikan diri. Dia sempat meminta visum tetapi tidak dikasih.
Dia malah diberi uang santunan sebesar Rp 5 juta, tapi hanya menerima Rp 3 juta. Atas kecurigaan itu, keluarganya meminta bantuan Kontras untuk mengusut kasus ini. Ternyata hasil visum ada luka memar di bagian kepala dan paha sebelah kiri. "Ini berarti ada penganiayaan sebelum di bunuh," ujarnya.
sumber : http://www.lucgen.com/2013/06/5-kasus-kebrutalan-polisi-di-tahanann.html
0 komentar:
Posting Komentar