Pemerintah Swedia baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi warganya untuk berhubungan intim dengan hewan atau lazim disebut bestialitas. Sesuai dengan aturan baru ini, pelaku yang tertangkap basah berhubungan seks dengan hewan akan dikenakan denda atau hukuman dua tahun penjara.
Laman Dailymail, Jumat 14 Juni 2013, melansir aturan ini sekaligus memperbarui UU yang kini berlaku. Sebelumnya, warga Swedia masih diizinkan berhubungan intim dengan hewan selama hewan tersebut tidak menderita akibat perlakuan tersebut.
Namun, para ahli dan dokter hewan menilai sulit membuktikan apakah hewan yang dipakai bestialitas itu menderita atau tidak. Larangan bestialis ini pun sekaligus menjawab tuntutan publik yang sempat geram dengan adanya praktik ini.
"Pemerintah kini memperketat aturan terkait berhubungan intim dengan hewan, sehingga kini tidak akan ada keraguan bahwa tindakan semacam itu terlarang," ujar Menteri Pedesaan, Eskil Erlandsson. Aturan baru ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2014.
Respons positif lainnya juga diungkapkan juru bicara Federasi Dokter Hewan Swedia, Johan Beck-Friis. "Sangat penting di kalangan masyarakat untuk membuat pernyataan yang jelas bahwa tidak dapat diterima menggunakan hewan sebagai pasangan bercinta," ujar Friis.
Sebenarnya, menurut Friis, para dokter hewan kerap menduga beberapa hewan menjadi korban pelecehan, namun mereka mengalami kesulitan membuktikannya.
Karena aturan baru itu efektif diberlakukan tahun depan, ada kekhawatiran pelaku bestialitas akan menggunakan bulan-bulan terakhir di tahun ini untuk memuaskan hasrat birahinya.
Saat ini tidak ada data statistik resmi berapa jumlah kasus bercinta dengan hewan di Swedia yang berhasil diungkap. Namun di tahun 2006 silam, terungkap 100 kasus hewan menderita luka.
Luka tersebut diduga disebabkan manusia yang menggunakan mereka sebagai pasangan berhubungan intim. Alhasil kasus itu menjadi perhatian pejabat berwenang Swedia.
Selain Swedia, Jerman juga mengeluarkan aturan serupa pada Desember kemarin. Pemerintah Jerman sengaja mengambil keputusan tersebut, karena tingkat bestialitas semakin tinggi di negara itu.
Bahkan di sana, ada beberapa kebun binatang erotis yang dapat dikunjungi warga. Di kebun binatang itu warga dapat melakukan tindak kekerasan ke beberapa hewan, mulai dari kambing hingga hewan mirip jerapah, llama.
Sayangnya di Inggris, hukuman untuk pelaku hubungan seks dengan hewasn diubah sejak tahun 2003 silam. Hukuman yang semula menetapkan penjara seumur hidup, diubah menjadi dua tahun saja. Namun aksi tak lazim ini masih diizinkan di Belgia dan Denmark.sumber
0 komentar:
Posting Komentar