HONG KONG—Seorang wanita transeksual memenangkan gugatan di pengadilan Hong Kong hari ini, Senin (13/5/2013) untuk menikahi pacar lelakinya sehingga membuat pemerintah mengubah undang-undang pernikahan di kota itu.
Dengan suara mayoritas empat lawan satu para hakim di Mahkamah Agung memutuskan bahwa pihak penggugat, yang berinisial W, dinyatakan berstatus wanita sehingga diizinkan menikah dengan seorang lelaki. Sebelumnya, wanita berinisial W tersebut menjalani operasi kelamin untuk menjadi wanita sekitar tahun 2005 dan 2008. Wanita itu kemudian mendapatkan identitas baru yang menjelaskan jenis kelaminnya wanita.
“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh wanita di Hong Kong,” ujar W melalui pengacaranya setelah mendengar putusan tersebut sebagaimana dikutip Reuters.
Dia menambahkan dirinya sangat bahagia karena pengadilan akhirnya mengakui keinginannya untuk menikahi teman lelakinya dan tidak ada diskriminasi atas kaum transeksual di Hong Kong.
China, yang biasanya lebih konservatif dalam hal perjanjian pernikahan terkait perubahan sosial, akhirnya mengizinkan pernikahan antara kaum transeksual. Hingga kini pernikahan sesama jenis tetap dilarang di China daratan maupun Hong Kong.
Para hakim menilai sangat tidak konstitusional untuk melarang penggunaan hak W, seorang wanita yang berstatus penduduk permanen Hong Kong, untuk menikah.
Mahkamah tersebut menyebutkan implementasi atas putusan itu akan menunggu selama 12 bulan untuk memberi waktu kepada pemerintah mengamendemen legislasi soal Undang-undang Perkawinan. sumber
0 komentar:
Posting Komentar