Pengadilan tinggi kota Milan Senin kemarin menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, dengan tuduhan berhubungan intim dengan prostitusi di bawah umur. Vonis hakim ini lebih berat satu tahun dari yang dituntut jaksa yaitu enam tahun kurungan penjara.
Menurut kantor berita BBC, Senin 24 Juni, di tahun 2010 lalu Berlusconi dituduh telah mengadakan sebuah pesta seks yang dikenal dengan nama "bunga bunga" di kediamannya. Saat itu dia turut mengundang seorang wanita prostitusi asal Maroko, Karima El Mahroug, dan dituduh menggunakan jasanya.
Namun, keduanya kompak menyangkal bahwa pada waktu itu mereka sempat berhubungan intim. Saat itu Mahroug baru berusia 17 tahun.
Tetapi dalam sidang pengadilan, jaksa penuntut pengadilan Milan, Edmondo Bruti Liberati, berhasil membukikan kebohongan keduanya. Liberati membuktikan bahwa Mahroug yang dikenal dengan sebutan "Ruby Si Pencuri Hati" merupakan bagian dari jaringan prostitusi yang disewa Berlusconi.
Selain itu, Berlusconi juga dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan saat masih menjabat sebagai PM. Dia diketahui membebaskan Mahroug dari tahanan polisi saat terjerat kasus pencurian. Saat itu Berlusconi menyebut Mahroug keponakan dari mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Pengadilan atas Berlusconi telah berlangsung selama dua tahun dan kerap menghiasi tajuk utama surat kabar Italia. Melalui pengacaranya, Niccolo' Ghedini, Berlusconi menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya berniat menentang penganiayaan ini karena saya memang benar-benar tak bersalah," tegas Berlusconi.
Membantah
Berlusconi berkilah pesta bunga-bunga yang digelarnya pada tahun 2010 silam, hanya pesta biasa dan mengundang koleganya. Dia juga membantah para tamu disajikan tarian telanjang, karena beberapa tamu hanya menarikan tarian Burlesque.
Penari Burlesque memang tidak telanjang saat menampilkan tarian tersebut, namun pakaian mereka sangat minim. Selain divonis tujuh tahun penjara, Berlusconi juga dilarang menyentuh dunia politik selama lima tahun ke depan.
Hal itu berarti dapat mengancam karier politik dia untuk selamanya. Pengacara Berlusconi langsung memutuskan banding atas vonis tersebut. "Vonis ini sudah di luar dari fakta sebenarnya. Para hakim bahkan membuat vonis di luar tuntutan jaksa," tegas Ghedini.
Selama proses banding berjalan, Berlusconi masih dapat menghirup udara bebas, karena proses pengadilan di Italia dikenal memakan waktu lama. Berlusconi bahkan masih dapat mengajukan banding untuk suatu kasus sebanyak dua kali.
Selain itu sistem hukum di Italia memberikan kelonggaran bagi pelaku kejahatan yang telah berusia di atas 70 tahun. Sementara Berlusconi kini sudah berusia 76 tahun.
Para analis juga menilai hasil vonis pengadilan ini akan mempengaruhi pemerintahan PM Italia saat ini, Enrico Letta. Hal itu disebabkan pemerintahannya bergantung kepada dukungan partai sayap kanan pimpinan Berlusconi, Kebebasan Rakyat (PdL).
Walau Berlusconi sebelumnya telah menyatakan akan selalu setia memberikan dukungan bagi Letta, namun para analis menilai dia dapat menarik dukungan tersebut apabila pemerintahan saat ini tidak memberinya cukup perlindungan hukum.
Menurut kantor berita BBC, Senin 24 Juni, di tahun 2010 lalu Berlusconi dituduh telah mengadakan sebuah pesta seks yang dikenal dengan nama "bunga bunga" di kediamannya. Saat itu dia turut mengundang seorang wanita prostitusi asal Maroko, Karima El Mahroug, dan dituduh menggunakan jasanya.
Namun, keduanya kompak menyangkal bahwa pada waktu itu mereka sempat berhubungan intim. Saat itu Mahroug baru berusia 17 tahun.
Tetapi dalam sidang pengadilan, jaksa penuntut pengadilan Milan, Edmondo Bruti Liberati, berhasil membukikan kebohongan keduanya. Liberati membuktikan bahwa Mahroug yang dikenal dengan sebutan "Ruby Si Pencuri Hati" merupakan bagian dari jaringan prostitusi yang disewa Berlusconi.
Selain itu, Berlusconi juga dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan saat masih menjabat sebagai PM. Dia diketahui membebaskan Mahroug dari tahanan polisi saat terjerat kasus pencurian. Saat itu Berlusconi menyebut Mahroug keponakan dari mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak.
Pengadilan atas Berlusconi telah berlangsung selama dua tahun dan kerap menghiasi tajuk utama surat kabar Italia. Melalui pengacaranya, Niccolo' Ghedini, Berlusconi menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya berniat menentang penganiayaan ini karena saya memang benar-benar tak bersalah," tegas Berlusconi.
Membantah
Berlusconi berkilah pesta bunga-bunga yang digelarnya pada tahun 2010 silam, hanya pesta biasa dan mengundang koleganya. Dia juga membantah para tamu disajikan tarian telanjang, karena beberapa tamu hanya menarikan tarian Burlesque.
Penari Burlesque memang tidak telanjang saat menampilkan tarian tersebut, namun pakaian mereka sangat minim. Selain divonis tujuh tahun penjara, Berlusconi juga dilarang menyentuh dunia politik selama lima tahun ke depan.
Hal itu berarti dapat mengancam karier politik dia untuk selamanya. Pengacara Berlusconi langsung memutuskan banding atas vonis tersebut. "Vonis ini sudah di luar dari fakta sebenarnya. Para hakim bahkan membuat vonis di luar tuntutan jaksa," tegas Ghedini.
Selama proses banding berjalan, Berlusconi masih dapat menghirup udara bebas, karena proses pengadilan di Italia dikenal memakan waktu lama. Berlusconi bahkan masih dapat mengajukan banding untuk suatu kasus sebanyak dua kali.
Selain itu sistem hukum di Italia memberikan kelonggaran bagi pelaku kejahatan yang telah berusia di atas 70 tahun. Sementara Berlusconi kini sudah berusia 76 tahun.
Para analis juga menilai hasil vonis pengadilan ini akan mempengaruhi pemerintahan PM Italia saat ini, Enrico Letta. Hal itu disebabkan pemerintahannya bergantung kepada dukungan partai sayap kanan pimpinan Berlusconi, Kebebasan Rakyat (PdL).
Walau Berlusconi sebelumnya telah menyatakan akan selalu setia memberikan dukungan bagi Letta, namun para analis menilai dia dapat menarik dukungan tersebut apabila pemerintahan saat ini tidak memberinya cukup perlindungan hukum.
sumber : http://dunia.news.viva.co.id/news/read/423494-skandal-seks--berlusconi-divonis-tujuh-tahun-penjara
0 komentar:
Posting Komentar