Awas! Main Petasan Bisa Ditangkap Polisi
Menjelang puasa, suasana biasanya ramai dengan suara letusan petasan.
Tapi, perlu diingat masyarakat bahwa bermain petasan, selain
membahayakan, juga bisa ditangkap polisi.
"Untuk petasan, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan dalam kaitan bahan peledak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Rikwanto melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas warga yang menggunakan atau pun yang menjual dan memproduksi petasan.
"Petasan tidak boleh, baik yang beli maupun yang jual," tegas Rikwanto.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan razia berkaitan dengan keamanan di bulan suci Ramadan ini. Tidak hanya razia petasan, operasi terhadap peredaran minuman keras (miras) juga tengah gencar dilakukan aparat.
Selain dianggap membahayakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.
"Tetapi kalau kembang api ukuran di bawah 2 inchi masih diperbolehkan," tutup Rikwanto.
"Untuk petasan, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan dalam kaitan bahan peledak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Rikwanto melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas warga yang menggunakan atau pun yang menjual dan memproduksi petasan.
"Petasan tidak boleh, baik yang beli maupun yang jual," tegas Rikwanto.
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan razia berkaitan dengan keamanan di bulan suci Ramadan ini. Tidak hanya razia petasan, operasi terhadap peredaran minuman keras (miras) juga tengah gencar dilakukan aparat.
Selain dianggap membahayakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.
"Tetapi kalau kembang api ukuran di bawah 2 inchi masih diperbolehkan," tutup Rikwanto.
0 komentar:
Posting Komentar