ANKARA-Maskapai penerbangan Turki telah melarang para pramugarinya memakai lipstik berwarna menyala seperti merah atau merah jambu, satu langkah yang memicu perdebatan sengit karena pemerintah dituduh mencoba melakukan Islamisasi di negara itu, kata laporan media lokal, Rabu (1/5/2013).
Banyak wanita mengunggah foto-foto mereka dengan mengenakan lipstik merah menyala pada laman-laman media sosial untuk memprotes keputusan itu, yang menjadi bagian dari kode estetika baru untuk pramugari yang bekerja di maskapai penerbangan utama Turki.
Larangan lipstik itu adalah yang terbaru dalam serangkaian tindakan konservatif yang diadopsi oleh maskapai penerbangan, yang telah memicu kemarahan kelompok sekuler keras Turki.
“Langkah ini merupakan tindakan penyimpangan. Bagaimana lagi Anda bisa menjelaskan itu?” kata Gursel Tekin, wakil presiden dari partai oposisi utama Partai CHP.
Maskapai penerbangan Turki membela larangan tersebut dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan Selasa bahwa “riasan wajah yang sederhana, rapi dan dalam warna pastel, lebih disukai untuk staf yang bekerja di sektor jasa.
Dalam beberapa bulan terakhir bisnis maskapai yang tengah berkembang – 49% milik negara – juga telah menghentikan layanan alkohol pada penerbangan dalam negeri.
Pada bulan Februari, gambar seragam baru yang diusulkan untuk pramugari juga menampilkan gaun panjang semata kaki dan topi bergaya Ottoman fez yang dikritik karena terlalu konservatif. Panjang rok para pramugari Maskapai Turki sebelumnya ada di atas lutut.
Namun seragam baru yang lebih konservatif itu belum diberlakukan.
Akar Islam Perdana Menteri Recep Tayyin Erdogan dan Partai Pembangunan dan Keadilan, yang berkuasa selama lebih dari satu dasawarsa, sering dituduh berupaya untuk memaksa negara itu guna menjadi lebih konservatif dan saleh.
Turki adalah negara sekuler keras, meskipun mayoritas rakyatnya muslim. Di bawah kepemimpinan Erdogan jilbab – yang dilarang di lembaga-lembaga publik – telah lebih sering terlihat di tempat umum dan larangan alkohol diperluas. SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar