Kamis, 02 Mei 2013

Warga AS Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Kerja Paksa di Korea Utara




SEOUL -Seorang warga AS keturunan Korea, Kenneth Bae, dijatuhi hukuman kerja paksa 15 tahun oleh pengadilan di Korea Utara atas dakwaan “melakukan kejahatan terhadap negara.” Bae, 44, lahir di Korea Selatan namun sudah menjadi warga negara AS. Bae dikabarkan ditangkap November lalu setelah ketahuan memotret anak-anak yang kurang gizi di sebuah wilayah di Korea Utara.
Bae adalah salah satu dari lima wisatawan yang berkunjung ke Kota Rajin, Korut, November lalu. Dia diaykini ditangkap dan ditahan sejak saat itu. Kantor berita resmi Korut, KCNA, tidak menyebutkan rincian dari apa yang didakwakan kepada Bae. Dalam pemberitaan mengenai putusan dari Mahkamah Agung itu, KCNA menggunakan nama versi Korea dari Bae yaitu Pae Jun-ho.
“Korea Utara sudah menunjukkan niat mereka menggunakan dia [Bae] sebagai kartu negosisasi seperti yang pernah merka lakukan di masa lalu,” ujar Cheong Seong-chang, pengamat senior lembaga kajian Sejong Institute, Seoul, Korea Selatan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Bae lebih berat dari hukuman 12 tahun kerja paksa yang dijatuhkan kepada dua wartawati AS, Laura Ling dan Euna Lee tahun 2009 silam. Saat itu mantan Presiden Bill Clinton harus terbang ke Pyongyang untuk menegosiasikan dan menjamin pembebasan mereka.
Selama ini Bae mendapat pendampingan dari Kedubes Swedia di Pyongyang, karena AS tak memiliki hubungan diplomatik dengan Korut. Namun pihak Kedubes Swedia tak pernah mau memberikan keterangan soal kasus Bae. SUMBER


0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita