Jakarta, C&R Digital - Akhirnya perjuangan Adi Bing Slamet membuahkan hasil. Setelah berupaya mengungkap kebobrokan yang dilakukan Eyang Subur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, ajaran mantan guru spiritualnya itu memang menyimpang dari ajaran Islam. Atas dasar itulah, Adi kemudian mengadukan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4) petang.
Laporan Adi teregistrasi dengan surat bernomor TBL/1366/IV/2013/ PMJ/Reskrimum. Adi tak sendirian. Bersama sejumlah korban lain, ia melaporkan Eyang Subur dengan tuduhan penistaan Agama Islam seperti diatur pasal 156 KUHP. "Laporannya diterima baik. Alhamdulillah," kata Adi usai melapor di Polda Metro Jaya.
Isi pasal 156 a, antara lain, menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Menurut kuasa hukum Adi, Fakhmi Bahmid, pihaknya sudah memberikan beberapa bukti dan saksi. “Saksinya banyak, buktinya ada hasil rekaman, dan fatwa dari MUI. Jadi kita laporkan dengan pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama dengan ancaman lima tahun kurungan penjara" katanya. SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar