KAPANLAGI.COM - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwaEza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari mantan pembantu Ardina Rasti.
Dalam kesaksiannya mantan pembantu Rasti, Fendy, justru memberatkan mantan majikannya itu.
"Kalau seperti yang digembar-gemborkan bilang dia (Rasti) disiksa sampai luka. Saksi Fendy bilang itu jatuh di kamar mandi," ujar Wetmen Sinaga, salah satu tim kuasa hukum Eza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Sebelumnya, Wetmen mengatakan kalau Fendy itu pernah dirayu oleh Rasti agar mengatakan hal yang tidak benar. Namun itu tidak dilakukannya. "Fendy itu bukan (saksi) dari kami dia pembantu yang mengabdi sama Rasti," kata Wetmen.
Di persidangan Fendy menceritakan apa yang diketahuinya saat masih bekerja menjadi pembantu rumah tangga di kediaman Rasti. "Sampai dia meninggalkan rumah 2012 itu pintu sama kursi tidak pernah rusak," tandas Wetmen. (kpl/aal/abs/dar) SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar