Selasa, 20 Agustus 2013

Kebijakan Yang Patut Untuk di buat -jika kita bersepeda

- Kebijakan Yang Patut Untuk di buat -


Spoilerfor 1:
1. Dibuat Jalur Khusus Sepeda



Jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Penggunaan sepeda memang perlu diberi fasilitas untuk meningkatkan keselamatan para pengguna sepeda dan bisa meningkatkan kecepatan berlalu lintas bagi para pengguna sepeda. Di samping itu penggunaan sepeda perlu didukung karena hemat energi dan tidak mengeluarkan polusi udara yang signifikan.


Para karyawan selama ini enggan bersepeda karena selain kondisi jalannya tidak menjamin keselamatan, kalau tersedia jalur khusus sehingga orang bisa bersepeda secara aman dan nyaman, pasti mereka akan memilih bersepeda, seperti di Bogota, Jepang, New York dan masih banyak yang lain.

Sebelum ada jalur khusus sepeda, di Bogota pengendara sepeda hanya 4 persen. Tetapi setelah ada jalur khusus sepeda, dalam waktu lima tahun sudah naik menjadi 14 persen dari total perjalanan. Hal yang sama akan terjadi di Jakarta kelak sebab jarak perjalanan yang pendek, kurang dari tiga kilometer, akan dapat dilakukan dengan naik sepeda, tidak perlu memakai kendaraan bermotor.

Spoilerfor 2:
2. Dibuat Ruang Parkir Sepeda



Parkir sepeda adalah tempat untuk memarkirkan sepeda yang biasanya dilengkapi dengan perangkat untuk mengunci, merantai sepeda pada rak sepeda. Fasilitas untuk mengunci atau merantai sepeda pada rak sepeda diperlukan mengingat tingginya angka pencurian sepeda. Rak sepeda biasanya ditempatkan diperkantoran, tempat perbelanjaan, pemukiman, sekolah termasuk untuk kegiatan parkir dan menumpang/park &ride angkutan umum.

Berdasarkan kajian yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas parkir sepeda yang diawasi akan mendorong masyarakat untuk menggunaan sepeda.


lihat contoh parkiran sepeda keren ini gan

Spoilerfor 3:
3. Dibuat Peraturan Bersepeda





1. Pakai jalur sebelah kiri.
2. Ikuti lampu lalu lintas (terutama kalau ada papan petunjuk khusus untuk pejalan kaki dan sepeda).
3. Perhatikan keselamatan pejalan kaki
4. Gak boleh sambil memegang payung atau menggunakan handphone ketika mengendarai sepeda.
5. Ketika gelap, nyalakan lampu sepeda (termasuk reflektor di belakang harus ada).
6. Gak boleh berboncengan. kecuali untuk membonceng anak usia dibawah 6 tahun. dan tidak lupa anak-anak harus memakai helm juga 7. Daftarkan asuransi, untuk meng-cover kalau2 terjadi kecelakaan.
8. Setelah “minum-minum” (minuman keras dan beralkohol), jangan mengendarai sepeda terlebih dahulu.


Spoilerfor 4:
4. Dibuat Lokasi Fasilitas Parkir Massal



ane ngambil vontoh nya dari jepang gan 
maaf jika kurang berkenan
Sejauh ini menurut apa yang ane liat, ada 3 tipe tempat parkir mobil di jepang. yang pertama adalah parkiran biasa. yang kedua parkiran otomatis indoor. yang ketiga parkiran otomatis outdoor.

Untuk parkiran mobil biasa, kapasitas tempat parkirnya biasanya cuma muat 10-20 mobil-an. jadi kita tinggal pilih tempat kosong, abis itu ntar di daerah ban mobil-nya ada semacam bar yang ada sensornya. dan kalo mobil kita udah di parkir, bar itu akan naik ke depan ban mobil. jadi mobil kita ga akan bisa maju sebelum kita bayar di mesin parkir-nya. setelah kita bayar lewat mesin parkir, bar-nya akan otomatis turun, jadi kita bisa ngeluarin mobil kita deh.

Untuk parkiran otomatis yang indoor, kita tinggal masuk ke kawasan lingkaran (yg bisa buat muter2in arah mobil), trus udah deh mobil kita akan secara otomatis dikendaliin mesin.



Untuk parkiran otomatis yang outdoor, pertama kali ane ngeliat kesannya rada serem juga. jadi biasanya luas tempat parkirnya ga gede2 banget, paling seukuran tanah rumah2 standard di jakarta. tapi bangunannya itu biasanya dibangun 3-5 tingkat. Tempat parkirannya itu terbuat dari tiang2 besi gitu deh, kalo diliat sekilas kayak pondasi gedung yg blm jadi, dan smua mobil2 yang parkir bisa kita liat dari luar.


Alesan dibuat sistem parkir otomatis adalah supaya bisa memaksimalkan tempat parkir dengan kapasitas kecil.

Spoilerfor 5:
5. Dibuat Peraturan Daerah



ane udah sempet baca PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan di dalam nya sebenarnya udah ada tuh rencana untuk merealisasikannya gan, cuman ya rencana hanyalah rencana, kita tunggu saja semoga pak jokowi dan pak ahok membaca thread ane ini  dan semoga saja secepatnya pak jokowi dan pak ahok me-realisasikan peraturan daerah tersebut gan, agar jakarta semakin maju dan menjadi JAKARTA BARU, amiin
“Kami sudah serahkan draftnya. Saat ini kami tinggal menunggu anggota dewan untuk mulai membahas dan mengesahkannya,” kata Wiriyatmoko.


Parparkiran memasukkan kebutuhan fasilitas parkir untuk para pesepeda di dalamnya. Aturan ini rencananya akan ada dalam Pasal 17 peraturan daerah tersebut.
Manajer Perencanaan Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaefuddin Zuhri, mengungkap itu dalam sosialisasi revisi yang sedang dilakukan itu, Rabu 21 September 2011. “Selama ini pengelola parkir tidak memikirkan parkir untuk sepeda,” katanya.

Dalam pasal yang sama juga diusulkan untuk memuat aturan untuk melayani kebutuhan mereka yang berusia lanjut, penyandang cacat, dan ibu hamil. "Karena selama ini disediakan fasilitas bagi tuna netra tetapi sering tidak bisa dipakai orang yang berhak," kata Syaefuddin lagi.
Saat ini, pembangunan jalur sepeda Taman Ayodya-Melawai baru mencapai 40 persen. Kami akui, pengerjaannya memang agak lambat karena dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Diharapkan akhir Mei ini sudah diresmikan dan bisa digunakan para pesepeda,” ujar Syahrul Effendi, Walikota Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Syahrul yang juga Ketua Umum Komite Sepeda Indonesia (KSI) mengungkapkan, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dan KSI saat ini telah mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta. Ada dua hal penting yang tercantum dalam surat tersebut. Yang pertama, yakni peresmian jalur sepeda yang memiliki dasar hukum berupa SK Gubernur serta pemeliharaan jalur sepeda yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
sumber : http://edan77.blogspot.com/2013/08/kebijakan-yang-patut-untuk-di-buat-jika.html

0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita