Parpuji (40), warga Desa
Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, harus mendekam dalam sel tahanan
polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri ESW (16). Ironisnya Parpuji
menyalurkan hasrat seksualnya itu setelah sang istri Jumini (41), yang juga ibu
kandung korban, selalu menolak untuk berhubungan intim.
Kasus tersebut terbongkar, Kamis (23/5) lalu, saat ESW mengaku
kepada ibunya, telah 10 kali diajak berhubungan intim ayahnya. Korban awalnya
tidak mau mengaku karena takut ancaman sang ayah yang selama ini dikenal galak.
Setelah didesak, korban akhirnya mengakui perbuatan bejat ayah
kandungnya tersebut. Informasi tentang perbuatan bejat Parpuji diketahui ibu
korban dari beberapa tetangganya. Khawatir dengan kondisi anaknya, Jumini
segera melaporkannya ke Pores Boyolali, Sabtu (25/5).
Petugas polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya berikut
barang bukti; baju, celana dalam korban, sarung serta kain kebaya yang
digunakan untuk mencabuli korban.
Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya dari tanggal
7-23 Mei dan baru terungkap pada tanggal 25 Mei kemarin. Tragisnya lagi,
tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik garmen di Sukoharjo
tersebut mengaku pertama kali menggauli korban di depan istri dan anak
keduanya. Saat itu mereka sedang tidur di ruang tamu rumahnya pada hari Selasa
(7/5).
Agar tidak ketahuan sang istri, pelaku menggauli korban dengan
berselimutkan kain jarik. Perbuatan asusila tersebut terus diulangi tersangka
hingga sepuluh kali.
"Tersangka melakukan perbuatan bejatnya, lantaran selain
karena selalu ditolak istri, juga disebabkan kebiasaan tersangka sering melihat
film porno," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi, kepada
wartawan, Senin (27/5).
Menurut Dwi, saat ini tersangka sudah dimasukkan tahanan Polres.
Parpuji akan dijerat dengan pasal 81 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan
anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Karena korban
anak kandungnya sendiri, ancaman hukuman tersebut juga disertai
pemberatan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar