Riduan Masmud,
41, manajer restoran di Malaysia yang dituduh memperkosa remaja 13 tahun yang
juga dinikahinya dikenai tuntutan menyuap ayah gadis itu sebesar RM 5.000 (Rp
15,8 juta).
Riduan diduga menyuap sebesar RM 2.000 sekitar pukul 21.00 pada 18 April lalu dan pada tengah malamnya dia menambah uang suap sebesar RM 3.000 di lokasi berbeda di Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, seperti dilansir surat kabar the Star, Senin (3/6).
Bibi korban melaporkan pemerkosaan keponakannya itu ke polisi. Gadis itu diperkosa di dalam sebuah mobil yang diparkir di Inanam sekitar pukul 10.00 pada 18 Februari lalu.
Riduan yang telah memiliki dua putri dan dua putra melalui istri pertamanya itu kemudian menikahi gadis itu di pengadilan syariah sepuluh hari setelah pemerkosaan.
Jaksa Mukhriz Mat Ruz yang mewakili Komisi Anti Korupsi Malaysia meminta uang jaminan sebesar RM 10.000 (Rp 30,2 juta) setelah Hakim Caroline Bee Majanil menyatakan Riduan tidak bersalah di pengadilan digelar kemarin.
Pengacara Riduan, Loretto S Padua keberatan dengan uang jaminan itu.
"Uang jaminan itu terlalu besar dan klien saya tidak sanggup membayarnya," kata Loretto. Dia juga menyebutkan Riduan diskors dari pekerjaannya dan kini menjalani kerja paruh waktu.
Pengadilan akan menggelar sidang kembali pada 6 Juni mendatang untuk menentukan kasus pemerkosaan ini akan dilanjutkan atau tidak. sumber
Riduan diduga menyuap sebesar RM 2.000 sekitar pukul 21.00 pada 18 April lalu dan pada tengah malamnya dia menambah uang suap sebesar RM 3.000 di lokasi berbeda di Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, seperti dilansir surat kabar the Star, Senin (3/6).
Bibi korban melaporkan pemerkosaan keponakannya itu ke polisi. Gadis itu diperkosa di dalam sebuah mobil yang diparkir di Inanam sekitar pukul 10.00 pada 18 Februari lalu.
Riduan yang telah memiliki dua putri dan dua putra melalui istri pertamanya itu kemudian menikahi gadis itu di pengadilan syariah sepuluh hari setelah pemerkosaan.
Jaksa Mukhriz Mat Ruz yang mewakili Komisi Anti Korupsi Malaysia meminta uang jaminan sebesar RM 10.000 (Rp 30,2 juta) setelah Hakim Caroline Bee Majanil menyatakan Riduan tidak bersalah di pengadilan digelar kemarin.
Pengacara Riduan, Loretto S Padua keberatan dengan uang jaminan itu.
"Uang jaminan itu terlalu besar dan klien saya tidak sanggup membayarnya," kata Loretto. Dia juga menyebutkan Riduan diskors dari pekerjaannya dan kini menjalani kerja paruh waktu.
Pengadilan akan menggelar sidang kembali pada 6 Juni mendatang untuk menentukan kasus pemerkosaan ini akan dilanjutkan atau tidak. sumber
0 komentar:
Posting Komentar