Kasus video
porno 'Betet Ngeyel' yang melibatkan anak di bawah umur belum juga selesai.
Anak di bawah umur di Kediri kembali menjadi korban. Kali ini pelakunya oknum
perangkat desa di Kediri.
Perangkat desa yang diduga sebagai pelaku penodaan terhadap gadis di bawah umur tersebut adalah Rendi Gatot (22) Kepala Dusun (Kasun) Celep, Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Nurtjahjo. Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil Rendi Gatot untuk menjalani pemeriksaan. Terlapor dapat dijerat pasal 81 jo 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak apabila terbukti melakukan tindakan menodai anak di bawah umur.
"Kami mengirimkan surat panggilan kepada Rendi Gatot. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar AKP Budi Nurtjahjo, Kamis (30/5)
Pemanggilan terhadap Rendi bermula dari laporan Bunga (15) gadis di bawah umur asal Kasembon, Kabupaten Malang. Korban mengaku, sudah dinodai oleh terlapor di eks Lokalisasi Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Selasa (28/5) hingga Rabu (29/5) pagi.
"Korban mengaku sudah dinodahi. Kami sudah memintainya keterangan. Selain itu, kami juga membawa korban ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum," jelas Budi.
Bunga mengaku, baru seminggu mengenal Rendi Gatot. Bermula dari perkenalan singkat itu, korban diajak ketemuan, pada Selasa (28/5) lalu.
"Awalnya korban tidak tahu kalau diajak ke eks Lokalisasi Gedangsewu. Sebab, awalnya dia hanya diberitahu oleh terlapor mampir sebentar di tempat pelacuran itu. Ternyata, dia diajak menginap," terang Budi.
Selama berduaan di kamar, korban mengaku, terus dirayu oleh terlapor. Dia diajak berhubungan layaknya suami-istri. Semula korban menolak, tetapi, akhirnya bunga menyerah.
"Setelah disekap hampir dua hari korban bisa melarikan diri dan pulang. Dia menceritakan perlakuan terlapor kepada orang tuanya. Tentu aja, ayah dan ibu korban langsung berang. Mereka kemudian membawa korban ke Polres Kediri untuk melapor," tambah Budi.sumber
Perangkat desa yang diduga sebagai pelaku penodaan terhadap gadis di bawah umur tersebut adalah Rendi Gatot (22) Kepala Dusun (Kasun) Celep, Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Nurtjahjo. Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil Rendi Gatot untuk menjalani pemeriksaan. Terlapor dapat dijerat pasal 81 jo 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak apabila terbukti melakukan tindakan menodai anak di bawah umur.
"Kami mengirimkan surat panggilan kepada Rendi Gatot. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar AKP Budi Nurtjahjo, Kamis (30/5)
Pemanggilan terhadap Rendi bermula dari laporan Bunga (15) gadis di bawah umur asal Kasembon, Kabupaten Malang. Korban mengaku, sudah dinodai oleh terlapor di eks Lokalisasi Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Selasa (28/5) hingga Rabu (29/5) pagi.
"Korban mengaku sudah dinodahi. Kami sudah memintainya keterangan. Selain itu, kami juga membawa korban ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum," jelas Budi.
Bunga mengaku, baru seminggu mengenal Rendi Gatot. Bermula dari perkenalan singkat itu, korban diajak ketemuan, pada Selasa (28/5) lalu.
"Awalnya korban tidak tahu kalau diajak ke eks Lokalisasi Gedangsewu. Sebab, awalnya dia hanya diberitahu oleh terlapor mampir sebentar di tempat pelacuran itu. Ternyata, dia diajak menginap," terang Budi.
Selama berduaan di kamar, korban mengaku, terus dirayu oleh terlapor. Dia diajak berhubungan layaknya suami-istri. Semula korban menolak, tetapi, akhirnya bunga menyerah.
"Setelah disekap hampir dua hari korban bisa melarikan diri dan pulang. Dia menceritakan perlakuan terlapor kepada orang tuanya. Tentu aja, ayah dan ibu korban langsung berang. Mereka kemudian membawa korban ke Polres Kediri untuk melapor," tambah Budi.sumber
0 komentar:
Posting Komentar