Rabu, 01 Mei 2013

Paksa Anak 14 Tahun Hamil, Ibu Dibui


LONDON-Seorang ibu berdarah Amerika Serikat dan tinggal di Inggris divonis penjara 5 tahun gara-gara memaksa putrinya hamil.
Menurut Reuters, Selasa (30/4), sang ibu memaksa putrinya hamil melalui proses inseminasi dengan menggunakan sperma donor. Sementara, menurut laman mirror.co.uk, ibu yang tak disebutkan namanya ini berniat memiliki anak keempat.
Oleh karena sang ibu berhenti mengadopsi anak, maka dia berniat memiliki anak lainnya dengan cara memaksa putrinya hamil. Putrinya itu adalah anak adopsi juga. Sama halnya dengan dua anak lainnya yang diadopsi dari negara lain.
“Saya gembira ketika hamil tetapi takut saya akan keguguran,” ujar remaja ini di pengadilan.
“Saya tak cukup berani menolak keinginannya (ibu), saya tak mau melakukan ini. Saya pikir saya egois bila menolak keinginannya, dan mungkin dia akan lebih sayang pada saya jika saya hamil,” tambah remaja yang tak disebutkan namanya ini.
Kasus ini tentunya menimbulkan keprihatinan karena begitu mudahnya prosedur dari pendonoran sperma dilakukan.
Dokumen-dokumen hasil pengadilan menunjukan bahwa tersangka telah memaksa putrinya yang masih perawan dan berusia 14 tahun tersebut, untuk diinseminasi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu dua tahun semenjak 2008. Proses inseminasi tersebut dilakukan dengan menggunakan jarum suntik mani yang dibeli secara online oleh tersangka dari bank sperma Cryos di Denmark.
Sang anak akhirnya menjadi hamil di usia 16, dan melahirkan di usia 17 tahun. Pihak rumah sakit mulai curiga bahwa ada sesuatu yang tidak beres, semenjak perilaku si ibu terlihat sangat aneh dan posesif terhadap cucunya yang baru saja dilahirkan.
“Dia bahkan tidak memperbolehkan anaknya untuk menyusui, setiap ada kesempatan dia selalu membawa bayi itu dan tidak memberikan kesempatan untuk bertemu dengan ibunya,” ujar salah seorang perawat di tempat korban melahirkan.
Pihak rumah sakit akhirnya melaporkan tindakan tidak wajar dari tersangka kepada kepolisian. Penyidikan akhirnya dilakukan, dan kasus ini diangkat ke meja hijau. Dalam putusan yang dibuat Maret 2012, namun baru dipublikasikan sekarang, Hakim Pengadilan Tinggi Britania Raya, Peter Jackson, mengaku terkejut dan tidak percaya jika ada orang tua yang berlaku sedemikian egois.
Hakim pun mempertanyakan lemahnya prosedur perdagangan sperma internasional.”Seharusnya Cyros melakukan pemeriksaan secara komprehensif terlebih dahulu terhadap calon konsumennya,” ujar Jackson.
Sampai saat ini memang belum ada peraturan hukum di Inggris yang mengawasi transaksi donor sperma melalui internet. SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita