Menurut Farhat Abbas, Dhani adalah akar dari kasus kecelakaan hebat ini. Apa ganjaran yang tepat dan sesuai hukum untuk Bos Republik Cinta Manajemen itu?
"Ahmad Dhani itu harus dipenjara! Kalau menurut hukum, posisi Dhani bisa dibilang tidak aman. Selain itu dia lalai menjalankan tugasnya sebagai orangtua dan ada pertimbangan lainnya juga. Dan lihat sendiri akibatnya. Jadi menurut saya Dhani harus dipenjara. Dhani itu musisi dan nggak kebal hukum," kata Farhat kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Sementara itu, Farhat mengatakan Dul juga harus diberi pelajaran. Pilihan yang paling tepat adalah ia dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan anak dan wanita di Tangerang, Banten.
"Dia itu anak dibawah umur yang belum boleh punya SIM. Terus kenapa bawa mobil? Udah gitu bapaknya kenapa ngasih juga? Dhani ini benar-benar tidak menjalani kewajibannya terkait keputusan pengadilan soal hak asuh anak. Kembalikan saja sama Maia anak-anaknya. Biar Dhani ngurus anak dan istri barunya," jelasnya.
Lantas, apakah hak asuh bakal dikembalikan ke Maia Estianty?
"Bisa jadi. Dan seharusnya sih, yang bagus memang demikian. Dhani ini terlalu bebas sama anak-anak. Ambil aja contoh kasus yang soal bir dan merokok itu," kata calon bupati Kolaka itu.
Tapi, Dul yang diduga lalai dan mengakibatkan korban tewas dinilai perlu dilindungi. Alasannya, karena masih di bawah umur. "Dul harus dipertimbangkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum dengan menerapkan diversi," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M Ikhsan.
Pernyataan Farhat Abbas soal Dhani bisa masuk penjara tidak asal. Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di bawah umur dan membiarkan anaknya mengendarai mobil tersebut. "Dalam hal ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.(Asw) - Liputan6.com.
sumber : http://www.lucgen.com/2013/09/farhat-abbas-dhani-harus-dipenjara.html
0 komentar:
Posting Komentar