Minggu, 10 Maret 2013

GILA! Perkosa 2 Wanita Bersama 10 Pria, Orang Ini Dibui 5 Tahun



[imagetag] 
ilustrasi (hasan/detikcom) 

Jakarta Kejahatan pemerkosaan terus saja terjadi dan mewarnai berbagai media massa di Indonesia. Kekerasan seksual ini tak cuma dilakukan pelaku tunggal, tapi tragisnya, ada juga yang dilakukan beramai-ramai. 

Salah satunya terungkap dalam salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur. Dalam putusan setebal 33 halaman itu, duduk sebagai terdakwa Fauzi (22), salah satu pelaku.

Peristiwa kelam menimpa dua perempuan pada Minggu, 26 Agustus 2012 di Dusun Dubruk, Desa Beringin, Tambelangan, Sampang. Kedua korban diajak Mustopa dan Fahrurrossi untuk pacaran di sebuah tanah kosong di Dusun Dubruk, Desa Beringin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sesampainya di tempat tersebut, datang Subhan, Barok, Sulhadi, Helmi, Dulbaki, Baha, Haris, Ilham, Faisal, Ludi dan Rahmat. Mereka datang dengan membawa golok, celurit dan parang.

Mereka ramai-ramai mengancam kedua perempuan itu untuk melayani nafsu bejat mereka. Di bawah ancaman, seorang korban diperkosa 7 orang dan korban lainnya oleh 3 orang. Fauzi ikut memperkosa. Atas kejadian ini, beberapa pelaku diajukan ke pengadilan sedangkan Mustopa, Subhan, Barok, Ilham masih belum tertangkap. Para pelaku disidangkan secara terpisah.

Khusus untuk Fauzi, pada 18 Desember 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara. Hal ini dikabulkan oleh PN Sampang tetapi 1 tahun lebih ringan.

"Terdakwa M Fauzi terbukti turut serta melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," demikian putus majelis hakim yang terdiri dari Sudira, Heru Setiyadi dan Enan Sugiarto pada 21 Desember 2012. (SUMBER)

0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita