Depok - Bahtiar Muslim, guru SDN 4 Beji, Depok, terlapor pelecehan seksual terhadap siswanya, terancam dipecat sebagai pegawai negeri pipil. Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila, sanksi berat itu bakal ditimpakan jika Bahtiar dihukum 4 tahun penjara. Namun, bila hakim memberikan vonis di bawah 4 tahun, status Bahtiar sebagai PNS hanya akan ditangguhkan. "Bisa juga cuma penurunan pangkat," kata Herry, Selasa, 28 Mei 2013.
Selama mengajar di SDN 4 Beji, Bahtiar bertugas sebagai wali kelas V B. Dan, pada Senin, 27 Mei 2013, pria 28 tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Depok dengan dugaan mencabuli 17 siswinya. Tapi hanya tujuh murid yang melaporkan Bahtiar, ditemani orang tua mereka. Mereka yang mengadu berinisial P, L, LG, A, V, S, dan Y. Masing-masing berusia 11 tahun. Dalam laporan itu, korban menyatakan bahwa pelecehan terjadi dalam ruang kelas V B, Sabtu, 25 Mei 2013.
Selain melaporkan ke polisi, enam orang tua siswi juga menyambangi kantor Kepala SDN 4, Siti Ramlan. Di sana, mereka meminta keterangan dan menuntut tindakan tegas terhadap Bahtiar. Menurut Herry, hukuman tidak dapat dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Badan Kepegawaian Daerah-lah yang berwenang memberikan sanksi. "Kami hanya bisa mengajukan permohonan sanksi secara tertulis," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Ronald A. Purba, mengatakan, saat ini Bahtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dalam pemeriksaan intensif selama delapan jam, Senin, 27 Mei 2013, Bahtiar mengakui perbuatannya. "Kapan mulai dan apa motifnya, dia belum mengaku," kata Ronald.
Menurut Ronald, Bahtiar akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana yang akan dihadapi Bahtiar sekitar 3-15 tahun penjara. "Dengan denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta," ujarnya. sumber
0 komentar:
Posting Komentar