Seorang murid taman kanak-kanak di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli teman sekelasnya. Dia dilaporkan bersama dengan seorang murid sekolah dasar.

Murid TK yang dilaporkan itu adalah M (6) sementara rekannya adalah RN (12). Keduanya dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban. Informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa tersebut terjadi pada 25 April 2013 lalu di sekolah TK di kawasan Ciruas Permai.
Menurut anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Alfan Sari, ditemui di Mapolres Serang, Selasa (30/4), dari pengakuan korban pencabulan dilakukan dua kali. Pertama di rumah teman-teman sekelasnya dan kedua di lapangan. "Saat yang kedua dilakukan di rumah teman sekelasnya itu sempat ketahuan," kata Alfan.

Dia mengaku ke polisi untuk mengetahui perkembangan laporan kami dan mempertanyakan izin visum yang sampai sekarang belum dikeluarkan oleh penyidik.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. "Saya kurang menguasai, karena laporannya baru saya lihat ada di meja saya," ujarnya singkat. SUMBER