Selasa, 19 Maret 2013

Korban Santet, Ikut-ikutan Tolak RUU Santet


Danang pernah menjadi korban santet (Foto: Bramantyo/Okezone)
Danang pernah menjadi korban santet (Foto: Bramantyo/Okezone)
KARANGANYAR - Meskipun pernah menjadi korban santet, namun Danang, warga Cangakan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menyatakan tidak setuju Undang-Undang KUHP terkait delik santet.

Diakui Danang, saat terkena santet, dia mengalami rasa sakit luar biasa. Pasalnya, bukan benda-benda seperti paku, silet, atau rambut yang dikirimkan kepadanya, melainkan  makluk halus berulang kali menghantui dirinya.

"Saat terkena santet, tengkuk leher saya ini merasa berat sekali. Terus sekujur tubuh panas dan kemudian saya sudah tidak sadarkan diri. Sadar-sadar, saya sudah dibacakan doa dalam keadaan tertidur," ujar Danang saat menceritakan pengalamannya terkena santet, kepada Okezone, Selasa (19/3/2013).

Danang mengaku, kondisi tersebut selalu terjadi sebelum dia dirujuk ke salah satu pengobatan alternatif yang diyakini bisa mengatasi hal-hal gaib.

"Di orang pintar juga saya tidak diberitahukan siapa yang mengirimi saya santet. Saya anggap itu bukan hal utama, yang penting saya sembuh. Jadi percuma ada UU santet," jelasnya.

Dari pengalamannya tersebut, kata Danang, UU santet belum tentu bisa menjerat pelaku santet, malah sebaliknya akan menimbulkan fitnah.

Orang yang memahami dunia gaib enggan memberitahu pelaku yang mengirim santet pada dirinya, dengan alasan akan menimbulkan fitnah.

"Sudahlah, tidak perlu ada undang-undang. Selain dibuktikannya susah, apa tidak jadi runyam. Biar saja Tuhan yang membalasnya," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Update Terbaru

Blogger Widget Get This Widget -

Semua Ada di Sekitar Kita